Jumat, 06 Agustus 2010

Definisi intelijen

Definisi Intelijen

Apa yang dimaksud dengan Intelijen/ Definis intelijen? Intelijen mengacu pada perhatian dan pemahaman negara terhadap lingkungan strategisnya, yang diperoleh melalui pengumpulan dan analisa informasi yang bersifat rahasia maupun terbuka (open-source).

Selain itu,Definisi intelijen dapat juga berarti:
» organisasi yang menghasilkan pengetahuan
tersebut;
• kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
organisasi-organisasi tersebut;
• proses organisasional yang mengarahkan
kegiatan-kegiatan tersebut; dan
» produk yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan
tersebut.

Tujuan Badan Intelijen

ApakahTujuan dari badan intelijen?
Badan intelijen:
» memberikan analisa dalam bidang-bidang yang
relevan dengan keamanan nasional;
» memberikan peringatan dini terhadap krisis
yang mengancam;
» membantu manajemen krisis nasional dan
internasional dengan cara mendeteksi keinginan
pihak lawan atau pihak-pihak yang berpotensi
menjadi lawan;
» memberikan informasi kepada operasi militer
dan perencanaan pertahanan nasional;
» melindungi informasi rahasia, baik sumber dan
kegiatan mereka, maupun dari lembaga-lembaga
lain; dan
» dapat bertindak secara rahasia untuk
mempengaruhi hasil dari suatu kejadian untuk
kepentingan nasional.

Kegiatan Badan Intelijen

Apakah Kegiatan dari Badan Intelijen?
Pengumpulan adalah tindakan untuk memperoleh data.
Termasuk di dalam hai ini adalah penggunaan sumber

Semoga beberapa Pengertian Tentang Intelijen ini bermanfaat

Sumber : ipublicationdocument_singledocument

Rabu, 04 Agustus 2010

Dampak Hambatan dari sebuah pencapaian

Dampak Hambatan dari sebuah pencapaian ...


Dampak hambatan dari sebuah pencapaian.judul kali ini.Anda pernah mempunyai keinginan dalam hidup ini atau mempunyai cita-cita setinggi langit seluas samudra. Kesampaiankah cita-cita tersebut.Untuk kawan-kawan yang masih sekolahkah ingin kuliah di bidang yang diinginkan misalnya Kedokteran,jurnalistik ,arsitek ,Hukum atau pengin ke Teater. Ya cita-cita atau keinginan tersebut tidak pernah salah.

Maaf barangkali mas-mas , mbak-mbak, bapak-bapak,ibu-ibu.pernah atau sedang merasa jatuh cinta dengan gadis pujaannya atau punya rencana melangsungkan pernikahan ataupun sudah menikah saat ini.

Ternyata dalam hidup ini tidak selalu rencana atau keinginan selalu berpihak kepada kita . dan selalu ada penghalang atau hambatan yang kita dapat. Kali ini aku mau sharing dengan sahabat - sahabat sekalian barangkali bermanfaat dan bisa mengambil Hikmah dari tiap kejadian yang ada .dan yang utama bila ada adik kita , anak kita, saudara ,teman,sahabat, tetangga atau siapapun mari arahkan dan dukung cita-cita mereka dan kita sebagai orang terdekatnya bukan menjadi hambatan bagi mereka.

Berikut Dampak Hambatan dari sebuah pencapaian yang kuambil dari sebuah buku psikologi ,maaf ga inget judul bukunya atau pengarangnya.

a) Frustasi
=) Rasa kecewa yang mendalam dan meyerah secara total serta tidak peduli terhadap sekeliling merupakan
ciri dari sikap seseorang yang mendapat hambatan berkali-kali atas usahanya untuk mencapai suatu tujuan tertentu
b) Regresi
=) Sebagai akibat dari suatu hambatan ,seseorang cendrung justru mengalami kemunduran dari usia emosinya dan bertindak yang tidak sesuai dengan tingkat kedewasaanya .Tidakan-tidakannya tidak proposional dan semata-mata dilandasi oleh ketidakmatangan emosi
c) Fikasi
=) Sikap yang dalam menghadapi hambatan justru bukannya mengubah dari tindakan yang kurang berhasil menjadi pola baru yang lain tetapi justru karena tidak berhasil pola tindakanya tetap bahkan semakin kuat
d) Resignasi
=) Terhadap kegagalan /hambatan yang timbul seseorang lalu mengambil sikap mandek ,berhenti dan tidak mau lihat kenyataan yang ada dan sebab - sebab kegagalan
e) Intropeksi dan koreksi
=) Mencoba memahami dari suatu kegagalan/hambatan dan dianalisa apa yang meyebabkan gagal /terhambat dan mencoba memperbaiki dan menerima kenyataan dan mencoba bersikap normal

Mari sama-sama Intropeksi diri apakah kita pernah merasa menjadi peyebab kegagalan orang lain bila ini terjadi ataupun akan menjadi peyebab kegagalan orang lain maka marilah membaca ini dengan sikap bijak. dan marilah menjadi orang yang meyebabkan keberhasilan orang lain.semoga Judul artikel Dampak hambatan dari sebuah pencapaian ini bermanfaat

Selasa, 03 Agustus 2010

Kesadaran Positif

Kesadaran Positif

Kesadaran positif
inilah judul yang kuberikan pada malam ini .Malam semakin larut rasa kantuk ini sepertinya hilang ditelan bumi. Walau kelelahan batin terasa menghampiri diri, entahlah apa yang terjadi dengan hari esok? Sebuah episode hidup yang kita semua tak tau apa yang terjadi. Manusia hanya bisa mengira-ngira ataupun menebak namun itu hanya tebakan , seperti permainan seperti kecil kita dulu. Setiap perjalan selalu meyisakan sebuah kegalauwan walau kehidupan akan terus berlanjut dan sebagai seorang muslim.Bersabar dan terus berusaha menjadi lebih baik dari hari ini adalah sebuah kata yang terus di motivasi. Karena kehidupan selalu mempunyai tempat yang selalu spesial untuk kita bagi orang yang mengaku beriman.

Hilang lenyap adalah sebuah kata yang selalu ada dari kehidupan . Sebuah kata yang selalu terus ada bagi kita orang beriman yang selalu terus diuji. Tingkatan ujian seorang mukmin memang akan selalu berbeda kadarnya. dan karena itulah manusia di hidupkan di muka bumi. Selalu ada masalah dan pemecahannya. Pemecahan problem terkadang setiap diri selalu berbeda dalam penyikapan terhadap masalah yang dihadapi .Di situlah letaknya esensi masalah itu di kalkulasi. Kehampaan dalam penyikapan (baca gamang) selalu akan hadir bila mana kita merasa diri sedang lemah.

Ini adalah sebuah kewajaran bagi setiap mahluk. Kemampuan dalam meyerap masalah berikut penangulangannya akan selalu menemui jalan buntu.Bila mana kita salah mengindetifikasi masalah.Bisa jadi identifikasi masalah yang dihadapi adalah hal yang sangat mudah. Namun setiap sisi kehidupan manusia tidak selalu sama kadar dalam mengindentifikasi masalah. Inilah kecermatan perlu bagi kita.

Kondisi lingkungan tidak selalu membantu kita dalam penyikapan , setiap peyikapan selalu di landasi oleh kesadaran berfikir pada saat itu. Bila kesadaran pada saat itu adalah positif maka penyikapannya adalah positif begitu sebaliknya.Disinilah letak tehnis pengaturan dalam penyikapan dan bagaimana membangun pola pola kesadaran positif. pengalaman hidup itu jawabanya namun ini bukanlah kunci utama.

Lingkungan yang terdekat sangat mempengaruhi akan mempengaruhi kesadaran positif.Penerimaan dari proses berfikir yang positif akan mempengaruhi kehendak dan kehendak ini yang nantinya akan menjadi Tolak ukur dimana pemecahan masalah bisa diselesaikan apa Tidak. Jadi kehendak adalah proses berfikir yang dilalui dari kesadaran positif untuk menangulangi permasalahn yang dihadapi dalam mengambil keputusan.(by kawanlama95)

Senin, 02 Agustus 2010

Kordinasi Antar kelembagaan,Sebuah Upaya Pemberantasan Terorisme

Kordinasi Antar kelembagaan,Sebuah Upaya Pemberantasan Terorisme

Kordinasi Antar kelembagaan sebuah Upaya Pemberantasan terorisme adalah judul kali ini. Postingan ini di tulis oleh seorang Bloger .Itempoeti.com.Pengungkapan pelaku kasus peledakan bom JW Marriot dan Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta; nampaknya masih belum menunjukkan titik terang. Beberapa tersangka yang diduga menjadi pelaku ternyata tidak sesuai dengan hasil pengujian DNA terhadap mayat pelaku bom bunuh diri. Polisi nampaknya masih kesulitan dalam mengungkap secara pasti siapa sesungguhnya pelaku baik personil maupun jaringan yang bermain dibalik teror bom.

Peristiwa teror bom yang terjadi tersebut bukanlah yang pertama kali sejak terjadinya peledakan bom di kedutaan besar Philipina, Jakarta, 1 Agustus 2000, yang mengakibatkan korban 2 orang meninggal dan 21 luka-luka. Sejak itu tercatat sejumlah peledakan bom di tanah air yang berlangsung hingga saat ini. Namun nampaknya upaya pihak kepolisian dan intelijen selalu tertinggal satu langkah dari para pelaku teror.

Hal ini memunculkan berbagai spekulasi yang mengarah pada lemahnya sistem perundang-undangan yang membuat aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan-tindakan baik pencegahan terhadap berbagai upaya teror bom naupun upaya penangkapan terhadap tersangka pelaku teror bom. Berbagai komentar tentang perlunya diberlakukan kembali Undang-Undang Anti Subversi seperti di era Orde Baru begitu mewacana di media massa akhir-akhir ini.

Tentu dengan membandingkan situasi nasional ketika Undang-Undang Anti Subversi diberlakukan di masa Orde Baru yang bebas dari peledakan bom, keinginan untuk memberlakukan kembali Undang-Undang tersebut nampaknya seperti menjadi sebuah jawaban atas kerinduan akan masa lalu, masa tanpa ledakan bom. Keinginan ini memang banyak muncul dari kalangan TNI yang selama 32 tahun dengan Dwi Fungsi ABRI-nya menjadi pilar utama tegak berdirinya Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Purn. Soeharto.

Namun bagi sebagian kalangan lain yang merasakan pedihnya kekejaman Orde Baru yang represif dan opresif, justru melihat bahwa pemberlakuan kembali Undang-Undang Anti Subversi adalah sebuah langkah mundur yang akan menjadi pintu masuk bagi kebangkitan kembali rezim Orde Baru yang despotis dan otoritarian. Pencideraan dan penistaan terhadap Hak Asasi Manusia dan demokrasi akan terulang kembali.

Apalagi dengan mengingat saat ini sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang; yang sudah dianggap telah mencukupi sebagai landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk bisa memberantas tindak pidana terorisme.

Ironisnya, sejak UU No. 15 tahun 2003 ditetapkan pada 4 April 2003 -yang merupakan penetapan terhadap Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sudah lebih dulu diberlakukan sejak 18 Oktober 2002 tepat enam hari setelah peristiwa bom Bali I-, jumlah kasus teror peledakan bom justru terus bertambah dari waktu ke waktu.

Apakah ini memang sebuah indikasi bahwa Undang-Undang No. 15 tentang Pemberantasan Terorisme memang tidak setangguh dan sehebat Undang-Undang Anti Subversi semasa Orde Baru dulu? Ataukah ini memang salah satu indikator adanya persaingan antar institusi pertahanan dan keamanan yang menyebabkan lemahnya koordinasi antar kelembagaan dalam penanganan kasus teror bom.

Di masa Orde Baru, Kepolisian RI masih bergabung menjadi satu kesatuan angkatan bersenjata beserta Angkatan Darat, Laut dan Udara di bawah langsung komando Panglima ABRI yang langsung bertanggung jawab pada Presiden sebagai Panglima Tertinggi (Pangti) ABRI. Namun setelah Soeharto turun dari singgasana kekuasaan, Polri tidak lagi tergabung bersama-sama dengan ketiga angkatan lain di bawah komando Panglima TNI.

Pemisahan fungsi dan peran kelembagaan pertahanan dan keamanan yang dulunya menjadi satu kesatuan menjadikan Polri sebagai sebuah lembaga penegakkan hukum yang berperan penuh secara langsung di bidang keamanan. Perubahan ini membawa angin segar di tubuh Polri untuk bisa segera keluar dari bawah bayang-bayang TNI yang saat ini “hanya” menjalankan fungsi dan peran pertahanan. Anggaran yang terpisah dari TNI, perbaikan sarana dan prasarana juga kewenangan teritorial yang lebih luas dibanding semasa Orde Baru membuat Polri bermetamorfosa dari yang tadinya anak tiri akhirnya tampil sebagai anak emas kekuasaan yang mengambil banyak “porsi” yang dulunya dikuasai oleh TNI khususnya Angkatan Darat.

Perubahan-perubahan ini tentu menimbulkan ketidakpuasan di kalangan TNI terutama Angkatan Darat yang selama ini mendapatkan previlese sebagai tulang punggung kekuasaan Orde Baru. Fungsi kekaryaan yang dulu menjadi berkah bagi TNI dalam menjalankan peran Dwi Fungsi ABRI, tak lagi bisa dinikmati saat ini. Posisi-posisi sentral dan vital di berbagai institusi pemerintahan dan kenegaraan yang dulunya dipegang oleh TNI kini dipegang oleh sipil atas nama HAM, demokrasi dan profesionalisme TNI.

Proses perubahan tersebut terjadi di tengah era keterbukaan informasi yang memungkinkan terjadinya kontrol publik secara langsung. Namun tentunya hal tersebut belum bisa dilakukan di semua institusi pemerintahan dan kenegaraan mengingat ketidaksiapan dan ketidakmampuan kalangan sipil dalam kecakapan dan keahlian bidang tertentu.

Bidang intelijen adalah salah satun yang masih memerlukan keterlibatan TNI baik secara institusional maupun secara personal. Dalam hal ini haruslah diakui bahwa kecakapan dan kemampuan intelijen sampai saat ini memang masih belum dimiliki oleh kalangan sipil.

Dalam konteks pengungkapan tidak kejahatan terorisme, tidak hanya sekedar kemampuan polisional yang diperlukan, namun juga kemampuan intelijen yang mumpuni juga sangat diperlukan untuk bisa melakukan upaya pencegahan terhadap adanya kemungkinan tindak kejahatan terorisme.

Kedua fungsi baik polisional maupun intelijen, walaupun bekerja dengan cara yang berbeda namun keduanya adalah variabel penting dari terselenggaranya sistem pertahanan dan keamanan yang terpadu. Intelijen dalam fungsinya selalu bekerja mendahului sebelum peristiwa yang dianggap mengancam pertahanan dan keamanan nasional terjadi dengan melakukan antisipasi dan pecegahan termasuk operasi kontra intelijen.

Intelijen bergerak berdasarkan berbagai bahan keterangan yang diperoleh dari hasil informasi yang digalang oleh agen-agennya yang tersebar di seluruh lapisan masyarakat. Berbagai bahan keterangan tersebut kemudian dikategorikan, dikompilasi dan diverifikasi menjadi data-data intielijen yang pada tahap selanjutnya dianalisa untuk kemudian menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang akan diserahkan kepada institusi-institusi terkait untuk ditindaklanjuti.

Sementara di sisi lain, kepolisian bergerak atas dasar barang bukti, saksi dan modus operandi yang diperoleh dari peristiwa kejahatan yang telah terjadi sebagai dasar untuk melakukan penyidikan dalam upaya pengungkapan motif dan siapa pelaku tindak kejahatan tersebut.

Di dalam Bab V Pasal 26 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme junto UU Nomor 15 Tahun 2003, secara ekplisit menyatakan bahwa, “ Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen.”; itu berarti keterlibatan fungsi intelijen dalam upaya pengungkapan tindak kejahatan terorisme adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya terkoordinasi secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan dengan aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah kepolisian.

Namun lagi-lagi jika melihat masih terus terulangnya peristiwa peledakan bom sejak Perpu Nomor 1 Tahun 2002 hingga saat ini dimana tercatat 13 peristiwa peledakan bom termasuk yang terakhir di Mega Kuningan, maka muncul sebuah pertanyaan, “Apakah koordinasi antara fungsi intelijen dan polisional sudah dilakukan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang?”; tanpa harus menyatukan kembali Polri dengan TNI dibawah satu komando seperti di masa Orde Baru.

Kita hanya bisa berharap semoga saja ini bukan indikator adanya ketidakharmonisan atau lebih ekstrim lagi adalah persaingan antar institusi ‘yang tidak puas’ dengan institusi ‘anak emas’ sehingga mengenyampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara yang seharusnya jauh lebih utama.

Semoga artikel yang berjudul Kordinasi Antar kelembagaan,Sebuah Upaya Pemberantasan Terorisme yang di tulis oleh itempoeti bermanfaat.

Minggu, 01 Agustus 2010

Desinisi Kreativitas


Definisi kreativitas

Seringkali kita mengalami kemandegan dalam melakukan aktivitas. Bisa saja mandeng dalam menulis atau beragam aktivitas lain. Aku sering kali melihat banyak blogger yang sangat produktif dan menghasilkan banyak hal.Contoh pak dhe Cholik Blogger yang satu ini beragam acara yang dilakukan dan setiap postingan selalu ada yang baru dan sangat orisinil.Itulah kreativitas.Seringkali kreativitas itu macet hanya gara-gara hal-hal yang sepele.Setelah mengecek Notepadku hmm ternyata ada Tulisan kreativitas , ah aku comot saja untuk postingan hari ini. Biarlah kuberi judul Definisi kreativitas.Mungkin ini bermanfaat untuk kita semua.

Definisi Kreativitas adalah kegiatan yang mendatangkan hasil yang sifatnya baru(inovatif)atau belum ada sebelumnya , segar ,menarik , aneh dan mengejutkan,berguna dan dapat dimengerti.Kegiatan kreatif mengandung perubahan arah.Dalam hal pencarian ide ,kita berada untuk menemukan ide ,gagasan,pemecahan masalah ,peyelesaian perkara atau cara kerja baru.dan ketika jalan buntu merupakan titik akhir usaha kita maka bila kita melakukan hal yang sudah kita pernah kerjakan dan semuanya sudah di coba maka tiada kata lain berfikir secara kreatif adalah hal yang perlu dilakukan.Ada Tahap-tahap kreativitas yang perlu dilakukan antara lain :

1. Persiapan (Preparation): Meletakan dasar.Mempelajari latar belakang perkara,seluk beluk,dan problematikanya
2. Konsentrasi (Consentration) : Sepenuhnya memikirkan ,masuk luluh,terserap dalam perkara yang dihadapi
3. Inkubasi (Incubation) : Mengambil waktu untuk meningalkan perkara,Istirahat,
waktu santai .Mencari kegiatan-kegiatan yang melepaskan diri dari kesibukan pikiran mengenai perkara yang sedang dihadapi
4. Iluminasi(Ilmunination): tahap mendapatkan ide gagasan ,pemecahan,peyelesaian,cara kerja,jawaban baru.
5. Verifikasi / Produksi (Verification/production) : menghadapi dan memecahkan masalah-masalah praktis sehubungan dengan perwujudan ide, gagasan ,pemecahan,peyelesaian, cara kerja,jawaban baru,Seperti menghubungi, meyakinkan dan mengajak orang,meyusun rencana kerja, dan melaksanakannya.

Dilihat definisi kreativitas dan Tahap-tahap kreativitas yang perlu dilakukan . Kita perlu meyadari bahwa niat adalah mutlak. Bila niat saja tidak ada bagaimana mau kreatif. Hmm sebuah intropeksi diri. Semoga kita selalu punya niat untuk kreatif dan selalu mengembangkan diri. Hmm aku teringat kata-kataku sendiri.Menulislah karena dengan menulis sejarah telah di tulis (By kawanlama95)

Sumber baca: David cambpbell, Phd , mengembangkan kreativitas
Demikianlah tahap-tahap kretivitas yang perlu dilakukan, semoga bermanfaat